Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Ficky Ramadhan • 27 May 2025 14:01
Jakarta: Bareskrim Polri buka suara terkait keberatannya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas diberhentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Djuhandhani mengatakan segala proses penyelidikan diawasi langsung para pejabat pimpinan Polri. Di antaranya, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Saat gelar perkara kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu Wassidik, Propam, Itwasum, dan Divkum," ujar dia.
Baca Juga:
TPUA Sampaikan 7 Poin Keberatan Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya |