Polisi Sebut Pelat Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Diganti Orang Tidak Dikenal

Polisi menunjukkan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polisi Sebut Pelat Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Diganti Orang Tidak Dikenal

Ahmad Mustaqim • 28 May 2025 18:50

Sleman: Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan ada upaya pengaburan barang bukti dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM). Polisi mendapati upaya mengganti pelat mobil BMW yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan korbannya. 

"Pada saat kendaraan BMW diamankan ada orang yang tidak diketahui polisi mengganti pelat nomor kendaraan," kata Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo pada Selasa, 28 Mei 2025. 

Edy mengatakan mobil BMW saat kejadian tersebut terpasang nomor polisi F 1206. Namun, tanpa diketahui pasti kemudian diganti menjadi B 1442 NAC. 
 
"Jadi mereka ini berkumpul di Polsek tapi mengganti pelat mobil BMW dan berhasil kami ketahui," katanya. 

Baca: 

Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Jadi Tersangka


Ia enggan menyebutkan berapa jumlah orang yang mengganti pelat mobil tersebut. Aparat kepolisian tengah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di kantor polisi. Menurut dia, tindakan itu merupakan upaya pengaburan barang bukti pidana. 

"Kami sudah melakukan pendalaman dan akan kami proses terkait mengaburkan barang bukti. Sudah kami lakukan penahanan (pengganti pelat mobil BMW) ke Polresta (Sleman). Pengganti pelat nomor statusnya saksi," ujarnya. 

Edy mengungkapkan ada beberapa pelat nomor polisi di dalam kendaraan BMW itu. Ia mengklaim polisi akan tetap mengusut kasus itu dan menolak intervensi. 

"Kami proses (kasus pidana kecelakaan lalu lintas) tegak lurus. Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," ucapnya. 

Sebelumnya, kasus kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 itu viral hingga menggema tagar #JusticeForArgo. 

Kasus yang kini ditangani Polresta Sleman ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, mobil BMW yang dikemudikan CPP, 21, mahasiswa FEB menabrak sepeda motor yang dikendarai AAA atau Argo, 19. Nahas, Argo meningkat di lokasi kejadian. Sementara, tagar #JusticeForArgo menggaung di media media sosial X agar menuntut keadilan atas kasus itu.

CPP kini telah ditahan kepolisian akibat kasus kecelakaan lalu lintas itu. Polisi menyita barang bukti di antaranya sebuah CRV dan ETNK; SIM A milik TRR (pengemudi CRV; mobil BMW dan SIM A milik CPP; serta Vario berikut STNK, SIM C atas nama korban AAA. 

Polisi menjerat CPP dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. CPP terancam pidana 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)