Revisi UU Kejaksaan Dikritik, Dinilai Berpotensi Memengaruhi Penegakan HAM

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Revisi UU Kejaksaan Dikritik, Dinilai Berpotensi Memengaruhi Penegakan HAM

Fachri Audhia Hafiez • 20 February 2025 09:11

Jakarta: Revisi Undang-Undang Kejaksaan dikritik. Perubahan tersebut dinilai memengaruhi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

"Permasalahan RUU Kejaksaan sangat kuat bersinggungan dengan menurunnya kualitas penegakan HAM dan demokrasi," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

Hal tersebut diungkap Wahyudi mewakili Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mengkritik adanya revisi UU Kejaksaan yang dianggap memperluas kewenangan Kejaksaan, tanpa diimbangi penguatan pengawasan.

Menurut dia, poin penting yang berpotensi menggerus penegakan HAM, yakni terkait penyadapan. Hal tersebut merupakan peran dan fungsi intelijen negara.

Wahyudi melihat, meski Kejaksaaan punya kewenangan, namun hal itu tak dibenarkan. Sebab, RUU Kejaksaan memperbolehkan penggunaan intelijen negara dalam proses penggalian alat bukti melalui penyadapan.

"Hal yang diatur dalam Rancangan UU Kejaksaan ini melanggar HAM," tegas Wahyudi.
 

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Diprotes, Kejagung: Dominus Litis Norma Universal

Selain itu, Wahyudi memberikan perhatian terkait kewenangan perlindungan saksi dan korban. Sebab, mengganggu sistem peradilan pidana terpadu karena tidak disinkronisasi dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Wahyudi menilai kewenangan perlindungan saksi dan korban ini justru mengganggu kinerja LPSK yang memiliki tugas mendampingi saksi dan korban. Menurut Wahyudi, pengambil-alihan tugas dan kewenangan LPSK oleh Kejaksaan ini berpotensi adanya intimidasi dari berbagai pihak.

"Karena di sisi lain Kejaksaan memiliki wewenang untuk dapat menuntut seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. Ini akan memunculkan permasalahan baru di kemudian hari," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)