Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Fachri Audhia Hafiez • 20 February 2025 09:11
Jakarta: Revisi Undang-Undang Kejaksaan dikritik. Perubahan tersebut dinilai memengaruhi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
"Permasalahan RUU Kejaksaan sangat kuat bersinggungan dengan menurunnya kualitas penegakan HAM dan demokrasi," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 20 Februari 2025.
Hal tersebut diungkap Wahyudi mewakili Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mengkritik adanya revisi UU Kejaksaan yang dianggap memperluas kewenangan Kejaksaan, tanpa diimbangi penguatan pengawasan.
Menurut dia, poin penting yang berpotensi menggerus penegakan HAM, yakni terkait penyadapan. Hal tersebut merupakan peran dan fungsi intelijen negara.
Wahyudi melihat, meski Kejaksaaan punya kewenangan, namun hal itu tak dibenarkan. Sebab, RUU Kejaksaan memperbolehkan penggunaan intelijen negara dalam proses penggalian alat bukti melalui penyadapan.
"Hal yang diatur dalam Rancangan UU Kejaksaan ini melanggar HAM," tegas Wahyudi.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Diprotes, Kejagung: Dominus Litis Norma Universal |