Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa.
Lestari Moerdijat Dorong Langkah Nyata Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Gabriella Thesa Widiari • 9 October 2026 15:42
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada slogan. Dibutuhkan langkah nyata dan kolaboratif untuk menghapus berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Tanah Air.
"Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak bisa diselesaikan hanya dengan menerbitkan aturan. Dibutuhkan langkah nyata dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada," kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Rerie, persoalan utama bukan terletak pada kondisi disabilitas seseorang, melainkan keberadaan lingkungan yang mampu mengakomodasi perbedaan tersebut. Lingkungan yang belum menyediakan kesempatan setara justru menjadi hambatan utama bagi mereka.
Kesenjangan di dunia kerja dan pendidikan juga masih terlihat sangat mencolok dari data nasional. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hanya 20,14 persen penyandang disabilitas usia kerja yang berhasil masuk ke pasar kerja.
"Hambatan utama justru berasal dari lingkungan yang belum menyediakan kesempatan setara, bukan dari kondisi individu itu sendiri," ujar Rerie.
Rerie menjelaskan bahwa perubahan paradigma harus bergeser dari model bantuan menjadi model berbasis hak warga negara. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dalam pembangunan.

Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: Antara.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Regulasi ini mengamanatkan keringanan biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis.
"Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai sumber daya dan aset pembangunan, bukan beban," kata Rerie.
Rerie mengingatkan bahwa kuota kerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan undang-undang harus dipatuhi secara konsisten oleh seluruh pihak. Tanpa kolaborasi nyata dari berbagai sektor, perubahan paradigma hanya akan berhenti sebagai wacana belaka.