Konferensi pers di Polresta Banda Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
Tak Ada Kekerasan, Mahasiswa Poltekpel Malahayati Meninggal akibat Komplikasi DBD
Fajri Fatmawati • 10 October 2026 15:27
Banda Aceh: Polisi mengungkap hasil pemeriksaan forensik dan keterangan medis terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla, 18, mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh. Pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan hasil pemeriksaan forensik tercantum dalam Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026. Pemeriksaan dilakukan dokter forensik Taufik Suryadi dalam rangka penyelidikan atas kematian korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,” kata Dizha, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Meski tidak menemukan tanda kekerasan, pemeriksaan luar jenazah mencatat bercak dan bintik berwarna kehitaman serta kehitaman kemerahan di sejumlah bagian tubuh. Temuan tersebut meliputi wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, serta belahan bokong kanan dan kiri.
Korban Mengalami Komplikasi DBD Berat
Berdasarkan keterangan dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA, dr Sulamsih Sri Budini, korban didiagnosis mengalami DBD berat berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Hasil laboratorium menunjukkan kadar trombosit korban sangat rendah dan jumlah leukosit meningkat. Pemeriksaan juga mencatat gangguan fungsi ginjal, dengan kadar ureum mencapai 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh memaparkan temuan laboratorium lainnya, yakni kadar AST/SGOT sebesar 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, serta kalium 3,10 mmol/L. Kondisi korban juga ditandai demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.
"Menurut keterangan medis yang disampaikan penyidik, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan," ujar Dhiza.
Penyidik turut menelaah hasil pemeriksaan radiologi melalui pemindaian CT kepala. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.
“Dari keterangan medis, meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” jelas Dizha.
Dokter forensik menerangkan penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan hanya melalui pemeriksaan luar. Autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah tidak dilakukan sesuai batasan permintaan pemeriksaan dari kepolisian.

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan penyelidikan terkait meninggalnya taruna Poltekpel Malahayati Aceh, di RSUDZA Banda Aceh. Foto: Istimewa
Kronologi Sebelum Korban Meninggal
Sebelum dirujuk ke RSUDZA, Rasya sempat mendatangi klinik Poltekpel Malahayati Aceh pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 16.21 WIB. Saat itu, korban mengeluhkan demam tinggi dan nyeri tenggorokan.
Dokter klinik, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan suhu tubuh korban saat pemeriksaan mencapai 39,7 derajat Celsius. Korban kemudian mendapat pemasangan infus dan obat minum untuk meredakan keluhannya.
Pada Minggu, 27 September 2026, ruam kemerahan mulai muncul dan menyebar di sejumlah bagian tubuh. Korban kemudian dirujuk ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dan tiba di IGD pada pukul 15.20 WIB.
Kondisi Rasya memburuk hingga mengalami sesak napas hebat pada pukul 15.57 WIB. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.
Polresta Banda Aceh menyatakan penyelidikan kasus kematian Rasya telah dilakukan sejak 27 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” jelas Dizha.