Ilustrasi. Foto: Dok PLN
Tarif Listrik November 2026 Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Eko Nordiansyah • 1 November 2026 11:30
Jakarta: Memasuki November 2026, tarif listrik PT PLN (Persero) dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, sesuai ketetapan Triwulan IV 2026 yang berlaku mulai Oktober hingga Desember.
Dengan keputusan tersebut, tarif listrik yang berlaku pada November masih sama dengan periode sebelumnya. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah pada Triwulan IV 2026. Sementara itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dipertahankan.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Daftar tarif listrik PLN November 2026
Tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) ditentukan berdasarkan golongan dan kapasitas daya masing-masing pelanggan. Besaran tarif tersebut berlaku sebagai acuan bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.Berikut daftar tarif listrik PLN November 2026 berdasarkan golongan pelanggan:
1. Tarif listrik rumah tangga bersubsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
- R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

(Ilustrasi. Foto: Dok PLN)
3. Tarif listrik pelanggan bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik pelanggan industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik pelayanan sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-2/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Besaran tarif per kWh tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk memperkirakan biaya penggunaan listrik maupun kebutuhan pembelian token sesuai golongan daya masing-masing. (Selsha Septifanie Gunawan)