Feri Amsari dan Andi Azwan Adu Pendapat Terkait Polemik Ijazah Gibran

Cover Both Sides. Dok. Metro TV

Feri Amsari dan Andi Azwan Adu Pendapat Terkait Polemik Ijazah Gibran

Muhamad Marup • 15 October 2026 16:45

Jakarta: Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari dan Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan beradu pendapat terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Perdebatan mereka terjadi dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026 dan dapat disaksikan tayangan ulangnya di YouTube Metro TV.

Feri mengungkapkan ada dua cara yang bisa diambil DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran. Cara pertama, DPR bisa mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat jika meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan ijazah Gibran.

"Kalau DPR betul-betul meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, dia bisa langsung mengeluarkan Mak Menyatakan Pendapat untuk kemudian melakukan impeachment atau menggugat Mas Gibran di forum Mahkamah Konstitusi lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan, cara kedua adalah melalui proses penyelidikan melalui Hak Angket. Langkah ini bisa diambil jika DPR masih ragu-ragu dalam menilai polemik ini.

"Melakukan hak angket, menyelidiki kalau masih ragu-ragu atau langsung merespon dengan Hak Menyatakan Pendapatan," jelasnya.

Meski begitu, ia merasakan kejanggalan terkait sikap di parlemen. Menurutnya, tidak ada partai yang betul-betul mengawal polemik ini, padahal Gibran tidak punya partai di parlemen.

Cover Both Sides. Dok. Metro TV

"Ada apa dengan partai politik? Lumrahnya dalam ruang politik, parlemen akan mencecar kebohongan-kebohongan atau setidak-tidaknya berupaya membuktikannya melalui penggunaan hak angket," katanya.

Feri menyebut jika ijazah Gibran tidak ada, maka sudah terjadi pelanggaran konstitusi dan Gibran bisa diberhentikan dari jabatan. Menurutnya, ketiadaan ijazah merupakan bentuk perbuatan tercela.

Cara ketiga, lanjutnya, ijazah Gibran segera ditunjukkan untuk menuntaskan polemik yang terjadi. Terlebih ada pihak-pihak yang mengaku pernah melihat ijazah tersebut.

"Kalau memang ada ijazah itu, gampang kok, buktikan segera," katanya.

Ia menilai, dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, pihak Gibran seharusnya menunjukkan ijazah tersebut, bahkan memanggil pihak-pihak yang mendukung kebenaran penyetaraan ijazah dalam sidang. Menurutnya, karena proses tersebut tidak terjadi, maka MK dengan sangat jelas memutuskan tidak menemukan ijazah Gibran.

Feri menambahkan, tidak ditampilkannya ijazah Gibran ketika sidang MK, justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan bentuk menyembunyikan alat bukti saat proses hukum.

"Ternyata (putusan MK) tidak ditemukan ijazah. Paling gampang karena ini alat bukti, kalau memang sudah pernah lihat berarti menyembunyikan alat bukti dari peradilan," katanya.

Jangan Ganggu Program Pemerintah

Sementara itu, Andi mengatakan, polemik ijazah Gibran jangan jadi pengganggu program pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus fokus menuntaskan banyak pekerjaan rumah di sisa tahun yang ada.

"Banyak PR-PR yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kita. Dan selama ini diganggu terus," ujarnya.

Ia juga menyebut, adanya polemik ini tidak merugikan Gibran. Menurutnya, Wakil Presiden saat ini fokus menuntaskan Asta Cita atau delapan program prioritas pemerintah.

"Fokus dia bekerja untuk rakyat Indonesia menuntaskan Asta Cita itu membantu Presiden," jelasnya. Andi memastikan, Gibran akan menunjukkan ijazahnya. Bahkan, lanjutnya, Gibran akan menunjukkan seluruh ijazah jenjang pendidikan di momen khusus.

"Mas Gibran mengatakan saya akan follow up. Dia akan tunjukkan seluruh ijazahnya," katanya.

(Muhamad Marup)