Ilustrasi gedung PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (Dok. PTBA)
PTBA Kaji Opsi Buyback Saham di Tengah Dinamika Pasar
Duta Erlangga • 27 October 2026 16:22
Jakarta: PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) tengah mengkaji sejumlah strategi korporasi, termasuk potensi pembelian kembali saham (buyback), di tengah dinamika pasar saham domestik dan global.
Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengatakan, kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi, perkembangan industri energi, serta dinamika pasar modal.
"Kami memahami pentingnya merespons dinamika pasar secara bijak. Saat ini, Manajemen PTBA tengah melakukan kajian mendalam atas berbagai opsi strategis, termasuk potensi buyback saham, untuk memastikan setiap keputusan yang diambil senantiasa berlandaskan pada prinsip kehati-hatian yang terukur, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta kerangka regulasi yang berlaku," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut manajemen, setiap opsi akan dikaji dengan memperhatikan kondisi likuiditas, kebutuhan modal kerja, dan rencana pengembangan bisnis jangka panjang. Hingga saat ini, buyback masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Dari sisi kinerja, PTBA membukukan pendapatan Rp22,03 triliun pada Semester I 2026, meningkat 8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Laba bersih perseroan mencapai Rp2,65 triliun atau tumbuh 218% secara tahunan.
Kinerja tersebut didukung pemulihan operasional pada kuartal II, peningkatan penjualan ekspor, serta perbaikan harga jual rata-rata batu bara.
Sepanjang Semester I 2026, produksi batu bara PTBA mencapai 19,45 juta ton, sedangkan volume penjualan tercatat 21,10 juta ton. Penjualan ekspor mencapai 10,33 juta ton, naik sekitar 5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, penjualan untuk pasar domestik mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51% dari total penjualan perseroan.
Manajemen menyatakan fokus perusahaan tetap pada penguatan kinerja operasional, efisiensi biaya, dan keberlanjutan transformasi bisnis.
"Apabila dari hasil kajian mendalam tersebut Manajemen memutuskan untuk mengeksekusi rencana buyback saham atau tindakan korporasi strategis lainnya, PTBA akan segera menyampaikan keterbukaan informasi (information disclosure) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)," tutup Eko.