Dewan Redaksi Media Group, Ahmad Punto. Foto: Media Indonesia/Ebet.
Podium Media Indonesia
Bebas Bersyarat bukan Matematika
Media Indonesia • 7 October 2026 05:40
Ada dua pembebasan bersyarat yang belakangan ramai diperbincangkan. Keduanya sama-sama menyangkut narapidana yang pernah membuat publik geram saat perkara mereka mencuat beberapa tahun lalu. Lalu, kini masyarakat kembali dibuat geram lantaran pemberian pembebasan bersyarat terhadap keduanya.
Yang pertama Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, belum sampai tiga tahun menjalani hukuman, pada Agustus 2025, Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Yang kedua ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana perkara penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). PN Tangerang pada 14 November 2022 memvonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan. Putusan itu dikuatkan PT Banten pada Januari 2023.
Sama seperti Bechi, Indra juga memperoleh pembebasan bersyarat sebelum menjalani separuh hukumannya. Ia mulai 'dibebaskan' secara bersyarat pada 24 September 2026. Artinya tak sampai empat tahun ia mendekam di balik jeruji penjara.
Atas pemberian status bebas bersyarat terhadap kedua orang itu, reaksi publik sangat keras. Masyarakat mendesak agar pembebasan bersyarat Bechi dan Indra ditinjau ulang, bila perlu dibatalkan atau dicabut. Alasannya jelas, kejahatan mereka telah menimbulkan kerugian besar terhadap korban, baik materiel maupun imateriel, bahkan menciptakan trauma panjang.
Rasa keadilan menjadi pokok persoalan. Di mana letak keadilannya ketika kerugian korban belum sepenuhnya dipulihkan, ketika korban masih belum bebas dari trauma dan rasa tidak aman, pelaku kejahatannya justru sudah dibukakan pintu kebebasan?
Akan tetapi, sedemikian kuat desakan pembatalan pembebasan bersyarat Bechi, nyatanya tetap tak mampu menggoyahkan pendirian pemerintah. Kencangnya suara dan rintihan korban serta keluarga mereka tak juga mendapat atensi yang berarti. Pemerintah tetap mempertahankannya dengan alasan hak pemasyarakatan diberikan setelah syarat terpenuhi.
Agak berbeda dengan Indra. Pembebasan bersyaratnya resmi direkomendasikan untuk dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imipas Agus Andrianto sendiri yang menegaskan itu pada Senin (5/10). Alasannya, ada proses remisi yang bermasalah dan dugaan ketelibatan Indra dalam kasus klaster mewah di Lapas Cibinong, tempat ia dibui selama ini.
Di satu sisi, rekomendasi pencabutan bebas bersyarat Indra menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan sebenarnya bisa bekerja ketika ada alasan yang dianggap cukup. Namun, di sisi lain, bila kita kaitkan juga dengan kasus Bechi, ada benang merah fakta yang sepatutnya membuat kita prihatin, yaitu keberpihakan pada kepentingan dan pemulihan korban ternyata bukan menjadi pertimbangan utama ketika negara ingin mencabut pembebasan bersyarat terhadap seorang terpidana.

Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Dari kasus Indra, kita bisa lihat bahwa kehilangan pembebasan bersyaratnya terjadi setelah muncul persoalan baru di dalam lapas. Seolah-olah yang dibutuhkan negara untuk membatalkan pembebasan bersyarat hanyalah perkara baru. Tidak ada urusan dengan keadilan atau kepentingan korban.
Karena itu, wajar bila muncul pertanyaan kritis, mengapa suara korban tidak mempunyai tempat yang sama kuat dalam mekanisme tersebut? Mengapa kepentingan korban belum cukup kuat menjadi pertimbangan sejak awal, sementara pelanggaran baru di lapas dapat membuat mekanisme pencabutan bergerak begitu cepat?
Betul, pembebasan bersyarat bukanlah hadiah atau produk kemurahan hati negara. Ada aturan yang mengaturnya. Narapidana yang memenuhi persyaratan memang punya hak untuk memperoleh program integrasi dan negara tidak boleh mencabut hak itu hanya karena tekanan opini publik. Namun, bukankah hukum tidak sematematis itu? Bukankah aturan semestinya tidak berhenti pada hitungan berapa lama seseorang sudah berada di balik jeruji atau seberapa baik kelakuan dia di penjara?
Justru yang harus lebih dihitung ialah luka korban. Kita bisa saja menghitung masa hukuman, menghitung remisi, menghitung dua pertiga masa pidana, lalu menentukan kapan seseorang bisa kembali ke masyarakat. Akan tetapi, rumus yang berlaku terhadap trauma korban tidak sesederhana itu. Tidak ada formula yang menjamin setelah pelaku menjalani sekian tahun penjara, rasa takut korban otomatis hilang.
Karena itu, ukuran pembebasan bersyarat mestinya tidak cukup pada apakah narapidana sudah memenuhi syarat prosedural. Ada bab lain yang tidak kalah penting, yaitu apakah sudah dipastikan hak korban untuk merasa aman, terlindungi, dan memperoleh pemulihan? Kalau sekiranya pembebasan bersyarat telanjur diberikan karena secara prosedur sudah memenuhi syarat, tetapi pada kenyataannya korban belum terlindungi, seharusnya pemerintah tidak perlu ragu untuk membatalkannya.
Kini, pembebasan bersyarat Indra Kenz sudah direkomendasikan dicabut meskipun dengan dasar pertimbangan yang lain. Lalu, bagaimana dengan Bechi? Demi keadilan terhadap korban, kiranya pemerintah perlu menimbang lagi keputusan pembebasan bersyarat bagi predator seksual itu. Kali ini, jangan hanya dari sisi aturan dan prosedur, tapi timbanglah dari perspektif korban. Biar lebih adil.