(Ilustrasi) Taman Makam Pahlawan di Kalibata. Foto:Pexel/Tom Fisk
TMP Khusus untuk Pemakaman Pahlawan? Ini Aturan dan Persyaratannya
Muhamad Marup • 3 November 2026 15:40
Jakarta: Pemakaman pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara atas jasa besar mereka di masa lampau. Pemusatan peristirahatan terakhir ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan upacara kenegaraan sekaligus menjadi sarana edukasi patriotisme bagi masyarakat.
Pemusatan makam pahlawan di satu lokasi pemakaman dapat memudahkan pelaksanaan apel kehormatan, dan renungan suci menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November. TMP Kalibata menjadi salah satu TMP utama tingkat nasional dan menjadi salah satu tempat peristirahatan terakhir para pahlawan era revolusi.
Kebijakan pemakaman khusus ini diatur secara ketat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Aturan tersebut memastikan bahwa hanya tokoh dengan tanda kehormatan khusus dari negara yang berhak mendapatkan fasilitas pemakaman kenegaraan ini.
Syarat pemakaman di TMP
Tokoh pemegang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia secara otomatis mendapatkan hak pemakaman di TMP. Penghargaan ini merupakan tanda kehormatan tertinggi di Indonesia yang diberikan atas jasa luar biasa bagi keutuhan negara.
Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan pemegang sah tanda kehormatan tersebut. Presiden ke-7 RI Joko Widodo beserta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Boediono juga berhak atas fasilitas negara tersebut.

Presiden Prabowo Subianto memimpin ziarah nasional dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta, pada Minggu, 17 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Selain presiden dan wakil presiden, Pejabat seperti Puan Maharani, Sufmi Dasco dan Zulkifli Hasan adalah salah tiga dari beberapa nama pejabat di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk dimakamkan di TMP Kalibata. Ketiganya berhak mendapat fasilitas tersebut setelah mendapatkan Bintang Republik Indonesia pada 2025 lalu lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 073/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Bintang ini memiliki lima kelas, mulai dari Bintang Republik Indonesia Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, hingga Nararya. Seluruh tokoh pemegang kelima kelas tersebut dijamin oleh undang-undang untuk disemayamkan di TMP Kalibata.
Hak pemakaman kenegaraan yang sama turut diberikan kepada para pemilik Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Tanda kehormatan ini setingkat lebih rendah dari Bintang Republik Indonesia namun tetap menjadi penghargaan sipil paling prestisius dari negara.
Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada mereka yang berjasa sangat besar di berbagai bidang untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Penghargaan ini juga terbagi menjadi lima kelas, yakni Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.
Pemerintah turut memberikan fasilitas dan hak pemakaman di TMP kepada para veteran perang pemegang Bintang Gerilya. Penghargaan bersejarah ini khusus dianugerahkan kepada mereka yang berjuang mempertahankan Republik Indonesia pada masa revolusi fisik.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang gugur dalam pertempuran otomatis berhak dimakamkan di TMP. Pengorbanan nyawa di medan tugas membela negara menjadikan mereka berhak menerima penghormatan sebagai pahlawan kusuma bangsa.
Tujuan pemakaman pahlawan terpusat
Tujuan dari pemusatan tempat peristirahatan terakhir para pemilik gelar di TMP adalah memastikan perawatan situs bersejarah berjalan secara berkelanjutan, sehingga cucu-cicit kita dimasa depan dapat mengetahui sejarah negara.
Meski demikian, keluarga para penerima gelar tetap diberikan hak penuh untuk menolak fasilitas kenegaraan tersebut dan memilih area pemakaman keluarga pribadi. Atas wasiat tersebut, negara akan tetap memberikan penghormatan berupa upacara pemakaman secara militer di lokasi pemakaman yang dipilih.
(Adam Nur Fadhilah)