Pansel Pastikan Penjaringan Capim KPK Sudah Pertimbangkan Beragam Aspek

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Pansel Pastikan Penjaringan Capim KPK Sudah Pertimbangkan Beragam Aspek

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2024 08:47

Jakarta: Panitia seleksi (pansel) menjawab komentar soal penilaian tidak maksimalnya penjaringan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermasalah etik. Para juri mengeklaim sudah mempertimbangkan semua aspek.

"Semua aspek sudah di pertimbangkan secara serius dan mendalam tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," kata anggota Pansel Capim KPK-Dewas Ivan Yustiavandana kepada Medcom.id, Jumat, 13 September 2024.

Ivan mengamini tidak semua pihak bisa sepaham atas pertimbangan pihaknya meloloskan para capim KPK. Namun, dia memastikan penilaian tidak didasari intervensi pihak luar.

"Kami menyadari masing-masing pihak berdasarkan pertimbangan masing-masing pasti memiliki keraguan atas apa yang dihasilkan oleh pansel," ucap Ivan.
 

Baca juga: Alexander: Pimpinan KPK Selanjutnya Harus Berani Bersikap Oposisi

Dia memastikan para anggota pansel tidak marah atas kritik masyarakat. Semua komentar didengar sebagai masukan pencarian komisioner KPK.

"Menjadi positif bagi pansel karena akan lebih menjaga independensi dan akuntabilitas pansel hingga proses pansel berakhir," ujar Ivan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pansel belum maksimal menjaring capim KPK meski sudah tegas menjegal Komisioner Nurul Ghufron. Sebab, masih ada dua orang yang pernah berurusan dengan dugaan pelanggaran etik, namun, masih diloloskan.

“Ada sejumlah nama yang sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, seperti Johanis Tanah dan Pahala Nainggolan,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 September 2024.

Pahala pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, namun, tidak sampai ke tahap persidangan karena Dewas KPK tidak menilai adanya pelanggaran. Sementara itu, Johanis sudah sampai tahap persidangan, namun, dinyatakan tidak bersalan, dan nama baiknya dibersihkan.

Menurut ICW, laporan maupun persingan Ghufron dan Pahala bagian dari catatan etik yang harus diatensi oleh pansel capim KPK. Penelusuran rekam jejak itu dinilai mudah karena pernah diberitakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)