Ilustrasi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 12 September 2024 12:53
Jakarta: Publik dinilai akan kecewa bila Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) benar ditujukan untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya, memberikan jabatan kepada Jokowi usai lengser.
"Jika UU tersebut juga untuk mengakomodasi Jokowi publik akan lebih kecewa lagi. UU dibuat hanya untuk mengakomodir seseorang saja," kata peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Medcom.id, Kamis, 12 September 2024.
Lili menekankan revisi UU mestinya untuk kebutuhan masyarakat luas. Sebab, aturan hukum dibuat untuk kepentingan bersama.
"Padahal seharusnya sebuah UU dibuat untuk kemaslahatan semua orang, bukan orang per orang," jelas dia.
Selain itu, revisi UU Wantimpres yang dikebut juga mengundang tanda tanya. Terlebih, tidak ada pelibatan partisipasi masyarakat secara luas.
"Mengapa dalam pembahasan revisi UU tersebut dikebut dan minus partisipasi publik secara luas. Padahal dalam setiap penyususan dan pembahasan revisi UU menjadi UU, pelibatan publik secara luas suatu keniscayaan," jelas Lili.
Baca Juga:
Revisi UU Wantimpres Disepakati Naik ke Paripurna |