Publik Bakal Kecewa jika Revisi UU Wantimpres Hanya untuk Mengakomodasi Jokowi

Ilustrasi. Medcom.id

Publik Bakal Kecewa jika Revisi UU Wantimpres Hanya untuk Mengakomodasi Jokowi

Fachri Audhia Hafiez • 12 September 2024 12:53

Jakarta: Publik dinilai akan kecewa bila Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) benar ditujukan untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya, memberikan jabatan kepada Jokowi usai lengser.

"Jika UU tersebut juga untuk mengakomodasi Jokowi publik akan lebih kecewa lagi. UU dibuat hanya untuk mengakomodir seseorang saja," kata peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Medcom.id, Kamis, 12 September 2024.

Lili menekankan revisi UU mestinya untuk kebutuhan masyarakat luas. Sebab, aturan hukum dibuat untuk kepentingan bersama.

"Padahal seharusnya sebuah UU dibuat untuk kemaslahatan semua orang, bukan orang per orang," jelas dia.

Selain itu, revisi UU Wantimpres yang dikebut juga mengundang tanda tanya. Terlebih, tidak ada pelibatan partisipasi masyarakat secara luas.

"Mengapa dalam pembahasan revisi UU tersebut dikebut dan minus partisipasi publik secara luas. Padahal dalam setiap penyususan dan pembahasan revisi UU menjadi UU, pelibatan publik secara luas suatu keniscayaan," jelas Lili.
 

Baca Juga: 

Revisi UU Wantimpres Disepakati Naik ke Paripurna


Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI menjadi UU Wantimpres RI.

Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)