PPATK. Dok Setkab
Dinda Shabrina • 18 June 2024 19:53
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pelaku judi online bukan hanya dari kalangan dewasa. Mereka yang masih duduk di sekolah dasar (SD) juga sudah kecanduan judi online.
"Banyak anak-anak yang belum dewasa, kelompok usia SD, SMP (pelaku judi online)," kata Ketua Kelompok Kehumasan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah, Selasa, 18 Juni 2024.
Ironisnya, kata dia, mayoritas pelaku judi online bukan dari kelompok masyarakat dengan ekonomi yang berkecukupan. Justru, pelakunya dari kelompok masyarakat yang secara ekonomi pas-pasan, bahkan miskin.
"Bahkan para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal (terjerat judi online)," ungkap dia.
PPATK juga mengendus segelintir orang dewasa dan anak di bawah umur menghimpun dana untuk bermain judi online. Parahnya, sebagian dari mereka menggunakan rekening perantara agar bisa bermain judi online.
"Terbukti dari data transaksi (menggunakan nama perantara, bukan pelaku). Memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan. Dari usia anak hingga usia tua," ungkap Natsir.
Baca juga: Judi Online Buat Negara Rugi |