Judi online. Foto: Dok UMM
Siti Yona Hukmana • 27 June 2024 09:03
Jakarta: Polda Metro Jaya menyebut judi online termasuk kejahatan luar biasa. Pihak kepolisian pun menyiapkan berbagai penanganan luar biasa untuk memberantas praktik perjudian daring itu.
"Kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Maka penanganannya pun itu dilakukan dengan cara-cara luar biasa karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Ade Safri mengatakan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian upaya pemberantasan. Salah satunya melalui patroli siber untuk mencari website ataupun aplikasi yang terindikasi judi online. Nantinya, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online dan aplikasi tersebut.
"cara-cara yang kita lakukan terkait upaya-upaya judi online ini mulai dari hulu ke hilir kita akan lakukan. Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli siber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo," jelasnya.
Baca juga: Bambang Pacul Respons Temuan PPATK soal Anggota DPR Terlibat Judi Online |