Polda Metro Jaya Posisikan Judi Online Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Judi online. Foto: Dok UMM

Polda Metro Jaya Posisikan Judi Online Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Siti Yona Hukmana • 27 June 2024 09:03

Jakarta: Polda Metro Jaya menyebut judi online termasuk kejahatan luar biasa. Pihak kepolisian pun menyiapkan berbagai penanganan luar biasa untuk memberantas praktik perjudian daring itu.

"Kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Maka penanganannya pun itu dilakukan dengan cara-cara luar biasa karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Kamis, 27 Juni 2024.

Ade Safri mengatakan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian upaya pemberantasan. Salah satunya melalui patroli siber untuk mencari website ataupun aplikasi yang terindikasi judi online. Nantinya, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online dan aplikasi tersebut.

"cara-cara yang kita lakukan terkait upaya-upaya judi online ini mulai dari hulu ke hilir kita akan lakukan. Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli siber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo," jelasnya.
 

Baca juga: Bambang Pacul Respons Temuan PPATK soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ade memastikan penegakan hukum juga dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. Sejak Januari 2020-Juni 2024 Polda Metro mengungkap 23 kasus judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," tutur eks Kapolresta Surakarta itu.

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga akan memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menelisik para bandar tersebut.

"Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)