Ilustrasi. Medcom.id
Triawati Prihatsari • 13 August 2024 15:21
Klaten: Polres Klaten menangkap pelaku penembakan di sebuah gudang rosok Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Klaten. Tersangka Triyanta, 48 warga Desa Kajoran, Klaten Selatan, Klaten tersebut ditangkap pada Senin, 12 Agustus 2024.
Korban penembakan, Miswanto merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, yang terjadi pada 1 Agustus 2024.
"Korban saat itu sedang memilah rosok, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan membawa sepeda motor. Pelaku turun dari sepeda motor langsung menodongkan senapan angin ke arah korban. Korban sempat bertanya kepada pelaku yang menodongkan senapan angin ke arahnya," kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, di Klaten, Selasa, 13 Agustus 2024.
Saat itu pelaku diam namun masih menodongkan senapan angin ke arah korban dari jarak sekitar tiga meter. Tidak lama kemudian pelaku menembak korban dengan senapan angin tersebut dan mengenai bagian bawah ketiak kanan.
Setelah ditembak pelaku, korban mengambil botol air mineral kosong dari dalam karung untuk perlindungan dan sempat meneriaki pelaku sebagai maling (pencuri).
"Mendengar teriakan, warga sekitar kemudian berbondong-bondong (ke lokasi). Namun mereka tidak berani mendekat karena pelaku tetap menodongkan senapan angin dan melarikan diri," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Purworejo-Jogja, Sentolo, Kulonprogo, Yogyakarta, Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu unit sepeda motor, satu buah buff masker, satu potong celana pendek, satu butir peluru senapan angin, dan satu potong kaus warna hitam.
"Pelaku melakukan penembakan karena cemburu pacarnya digoda korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.