Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: Medcom/Githa Farahdina.
Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 16:11
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sepakat untuk mengubah sejumlah pasal. Hal itu disampaikan dalam rapat pleno penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara.
"Laporan panja bisa kita terima?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
"Bisa," jawab peserta rapat.
Awalnya, Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) memaparkan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan itu, yakni penjelasan Pasal 10 dihapus, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan soal tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Baca juga: Fraksi PDIP Usul Pelibatan DPR dalam Penentuan Kementerian di Revisi UU Kementerian Negara |