Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal

Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: Medcom/Githa Farahdina.

Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal

Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 16:11

Jakarta: Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sepakat untuk mengubah sejumlah pasal. Hal itu disampaikan dalam rapat pleno penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara.

"Laporan panja bisa kita terima?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

"Bisa," jawab peserta rapat.

Awalnya, Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) memaparkan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan itu, yakni penjelasan Pasal 10 dihapus, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan soal tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.
 

Baca juga: Fraksi PDIP Usul Pelibatan DPR dalam Penentuan Kementerian di Revisi UU Kementerian Negara

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Awiek memerinci penghapusan Pasal 10 terkait penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier. Kemudian bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara itu, perubahan Pasal 15 terkait jumlah kementerian. Awalnya, pasal itu berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)