Pelapor Wanda Hara, Muhammad Rizky Abdullah. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 24 July 2024 20:57
Jakarta: Kasus hukum yang meyeret Fashion Stylist, Wanda Harra alias Irwansyah, ditegaskan tetap harus berjalan meskipun Wanda Harra sudah meminta maaf. Permintaan maaf tak bisa menggugurkan aspek hukum.
"Ya, jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam," kata pelapor Wanda, Muhammad Rizky Abdullah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, perlu ada sanksi sosial terhadap pria yang memiliki nama asli Irwansyah itu. Dia memandang proses hukum sebagai bentuk pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penyakit sejenis, yakni berpenampilan seperti wanita.
"Dan ini demi masa depan negara sebetulnya. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini harus kita lawan untuk menyelematkan generasi kita ke depannya," ungkap Rizky.
Namun, Rizky menyebut ada 3B yang harus dipenuhi Wanda bila ingin berdamai. Yakni bertaubat, berhijrah, dan berjenggot.
"Candaannya gitu ya. Karena ketika dia sudah hijrah, jenggot, dan lain-lain maka sebagai fitrahnya seorang laki-laki tidak boleh lagi pakai perempuan, pakaiannya itu sama saja mendoktrin generasi kita tidak sehat," tutur Rizky.
Baca Juga:
Pakai Cadar ke Kajian, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri |