Ilustrasi pertambangan nikel. Foto Istimewa.
Insi Nantika Jelita • 22 July 2024 20:28
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan lewat Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) dapat mengendus penyelewengan dalam pengelolaan usaha pertambangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Contoh kecurangan seperti penggunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak valid. NTPN merupakan nomor pengesahan dari bukti pembayaran penerimaan negara dari pajak maupun bukan pajak yang masuk ke kas negara oleh perusahaan tambang.
Modus kecurangan lainnya yang terungkap ialah penghindaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor dan modus lainnya.
"Implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN tidak valid, penggunaan NTPN berkali-kali, kemudian jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar," ujar Arifin saat Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 22 Juli 2024.
Baca juga: Luhut: Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp10 Triliun Berkat Simbara Nikel-Timah |