Menkominfo Budi Arie. Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 2 August 2024 11:30
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tiga Virtual Private Network (VPN) gratis. Pemblokiran ini dilakukan guna memberantas judi online (judol) di Indonesia.
"Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN. Karena judol ini masih menggunakan VPN. Jadi kita juga tutup VPN-nya, kita ban, kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN," kata Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Budi mengatakan pemblokiran ini bersifat uji coba. Dia memastikan ke depan akan kembali memblokir VPN terkait judol.
"Pokoknya semua VPN gratis yang mengadung konten-konten negatif kita blokir," jelas dia.
Baca Juga:
Menkominfo: Ada Modus Transaksi Baru Judol |