DKPP Tampung Aduan Dugaan Pelanggaran Etik KPU di Pilkada Kukar

Ilustrasi Pilkada 2024/MI

DKPP Tampung Aduan Dugaan Pelanggaran Etik KPU di Pilkada Kukar

Fachri Audhia Hafiez • 23 September 2024 20:30

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menerima aduan dugaan pelanggaran etik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Teradu dalam laporan ini, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aduan tercatat oleh DKPP dengan nomor surat aduan 513/04-23/SET-02/IX/ 2024, pada Senin 23 September 2024. DKPP menerima dan menandatangani surat ini melalui unit Sekretariat DKPP.

Pengadu dari Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada, Arifin Nur Cahyono, menjelaskan laporan terkait pelanggaran etik KPU Kutai Kartanegara (Kukar). Sebab, menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pilkada 2024.

Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode masa jabatan sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah, Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," kata Arifin dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.

Arifin mengatakan MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah yang khusus menyidangkan tentang kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kukar.
 

Baca: Jelang Kampanye Pilkada, Kandidat Diminta Tak Saling Menjatuhkan

Dalam putusan itu, kata dia, status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode karena persoalan hukum dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.

Dengan begitu, lanjut dia, Edi Damansyah seharusnya sudah menjabat sebanyak dua periode. Pada 9 April 2018-13 Februari 2019, menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus hukum.

Edi Damansyah menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019-13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019. Kemudian, Edi kembali menjabat sebagai bupati pada periode 2021-2026.

Menurut dia, langkah KPU yang menerima pencalonan Edi Damamsyah pada Pilkada 2024, sama saja tidak menjalankan putusan MK. "Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan Edi Damansyah masuk dalam katagori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar," ujar dia.

Dia berharap DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduannya terkait dugaan pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu.

"Serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)