Ilustrasi Pilkada 2024/MI
Fachri Audhia Hafiez • 23 September 2024 20:30
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menerima aduan dugaan pelanggaran etik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Teradu dalam laporan ini, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aduan tercatat oleh DKPP dengan nomor surat aduan 513/04-23/SET-02/IX/ 2024, pada Senin 23 September 2024. DKPP menerima dan menandatangani surat ini melalui unit Sekretariat DKPP.
Pengadu dari Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada, Arifin Nur Cahyono, menjelaskan laporan terkait pelanggaran etik KPU Kutai Kartanegara (Kukar). Sebab, menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pilkada 2024.
Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode masa jabatan sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah, Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," kata Arifin dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.
Arifin mengatakan MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah yang khusus menyidangkan tentang kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kukar.
| Baca: Jelang Kampanye Pilkada, Kandidat Diminta Tak Saling Menjatuhkan |