Ilustrasi surat suara untuk calon tunggal. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 23 September 2024 18:08
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan akan bertarung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
"Dari 44 daerah, saat ini totalnya ada 37 (daerah dengan calon tunggal)," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, ia mengungkapkan, calon tunggal itu terdaftar di satu provinsi, yakni Papua Barat. Sementara, ada lima kota yang memiliki satu pasangan calon tunggal, yakni Kota Pangkal Pinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan.
Adapun 31 calon tunggal lainnya berlaga di tingkat pilkada kabupaten, yaitu Aceh Utara, Aceh Tamiang, Asahan, Pakpak Bharat. Berikutnya, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Empat Lawang, Ogan Ilir, Bengkulu Utara,
Baca juga:
1.553 Pasangan Calon Siap 'Bersaing' di Pilkada 2024 |