Polisi Diminta Segera Ungkap Identitas Tersangka yang Lindungi Situs Judol

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Diminta Segera Ungkap Identitas Tersangka yang Lindungi Situs Judol

Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 14:23

Jakarta: Polisi diminta segera mengungkap identitas tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengungkapan identitas disebut sebagai wujud transparansi aparat penegak hukum.

"Jadi investigasi itu secara terbuka, transparan, akuntabel itu tuntutannya, juga partisipatif publik," kata Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah kepada Metrotvnews.com, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Trubus, mengungkap identitas pelaku agar kasus tidak masuk angin. Kemudian, tak muncul tuduhan-tuduhan publik yang negatif kepada kepolisian.

"Memang tujuan polisi supaya memperlancar proses penyidikannya. Tapi, kan di era keterbukaan, saya rasa karena ini menyangkut kebijakan negara ya terbuka saja. Artinya kan judi online ini pemberantasannya kan memang perintah Presiden jadi ya harus dilaksanakan terbuka," ungkapnya.

Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto juga mendesak polisi mengungkap identitas 15 tersangka yang terlibat kasus melindungi situs judol. Dia menyadari ada diskresi penyidik untuk tidak mengungkap identitas tersangka. Namun, kata Bambang, ada batasan waktu sesuai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa seseorang yang ditangkap harus didampingi penasihat hukum, maupun terkait waktu penahanan maksima 20 hari yang bisa diperpanjang menjadi 40 hari.

Tanpa membuka identitas seseorang yang sudah ditangkap, tentu akan berpotensi abuse of power yakni penculikan oleh aparat hukum yang jelas melanggar hak asasi individu warga negara," jelas Bambang saat dikonfirmasi terpisah.
 

Baca juga: Prabowo Minta Penegak Hukum Tidak Lindungi Pelaku Judol

Polisi menangkap 15 orang terkait kasus melindungi situs judi online. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan.

Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4 ribu situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)