Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 14:23
Jakarta: Polisi diminta segera mengungkap identitas tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengungkapan identitas disebut sebagai wujud transparansi aparat penegak hukum.
"Jadi investigasi itu secara terbuka, transparan, akuntabel itu tuntutannya, juga partisipatif publik," kata Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah kepada Metrotvnews.com, Kamis, 7 November 2024.
Menurut Trubus, mengungkap identitas pelaku agar kasus tidak masuk angin. Kemudian, tak muncul tuduhan-tuduhan publik yang negatif kepada kepolisian.
"Memang tujuan polisi supaya memperlancar proses penyidikannya. Tapi, kan di era keterbukaan, saya rasa karena ini menyangkut kebijakan negara ya terbuka saja. Artinya kan judi online ini pemberantasannya kan memang perintah Presiden jadi ya harus dilaksanakan terbuka," ungkapnya.
Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto juga mendesak polisi mengungkap identitas 15 tersangka yang terlibat kasus melindungi situs judol. Dia menyadari ada diskresi penyidik untuk tidak mengungkap identitas tersangka. Namun, kata Bambang, ada batasan waktu sesuai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bahwa seseorang yang ditangkap harus didampingi penasihat hukum, maupun terkait waktu penahanan maksima 20 hari yang bisa diperpanjang menjadi 40 hari.
Tanpa membuka identitas seseorang yang sudah ditangkap, tentu akan berpotensi abuse of power yakni penculikan oleh aparat hukum yang jelas melanggar hak asasi individu warga negara," jelas Bambang saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Prabowo Minta Penegak Hukum Tidak Lindungi Pelaku Judol |