Ombudsman Segera Selesaikan Pemblokiran Rekening Pengepul Susu UD Pramono

Anggota Ombudsman mengunjungi UD Pramono di Boyolali. (Metrotvnews.com/ Triawati)

Ombudsman Segera Selesaikan Pemblokiran Rekening Pengepul Susu UD Pramono

Triawati Prihatsari • 13 November 2024 19:09

Boyolali: Ombudsman menargetkan kasus pemblokiran rekening usaha daerah (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, selesai pekan depan. Rekening UD Pramono diblokir karena terlilit masalah pajak sebesar Rp670 juta. Namun isi rekening tersebut diketahui milik 1.300-an peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten.

"Makanya Ombudsman atensi ini. Karena ini persoalan ekosistem yang kalau UD Pramono terganggu akan mengakibatkan yang lainnya juga terganggu. Karena itu saya ingin minggu depan selesai," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, di Boyolali, Rabu, 13 November 2024.

Menurut Yeka, Ombudsman akan meminta keterangan dan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait kasus UD Pramono. Klarifikasi dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dalam penghitungan besaran pajak yang berimbas pada pemblokiran rekening UD Pramono. Ombudsman juga akan meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan opsi pembukaan rekening UD Pramono. 

"Jadi minggu depan kami akan layangkan surat kepada Ditjen Pajak untuk hadir ke Ombudsman mengklarifikasikan terkait terutama yang pertama proses perhitungan besaran pajaknya. Kami juga akan membantu Pak Pramono mengadvokasi dan meminta Ditjen Pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening secepatnya," bebernya.

Sebelumnya, sebanyak 1.300 peternak sapi perah di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten terancam kehilangan mata pencaharian karena UD pengepul susu mereka tersandung masalah pajak. UD Pramono, pengepul susu di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, bahkan sempat berniat menutup usaha karena harus membayar pajak sebesar Rp670 juta. 
 

Baca juga: Pemerintah Cari Solusi Atasi Aksi Peternak Buang Susu

Akibat tidak membayar pajak tersebut, rekening tabungan milik UD Pramono dibekukan. Padahal, uang tersebut merupakan milik 1.300 peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten mitra UD Pramono.

Pemilik UD Pramono, Pramono, 67 menuturkan, usahanya yang berdiri mulai tahun 2015 tersebut sudah taat membayar pajak, dibuktikan dengan pembayaran pajak setiap tahun. Ia yang hanya lulusan SD mengaku minta bantuan kantor pajak karena tidak tahu perihal administrasi atau hitung-hitungan pajak. 

Tercatat ia membayar pajak perusahaan sebesar Rp10 juta per tahun sesuai kondisi UD-nya yakni tahun 2015, 2016, dan 2017. Kemudian pada 2018 karena persaingan usaha penjualan susu semakin ketat, Pramono meminta pajak diturunkan menjadi Rp5 juta. 

Lalu pada tahun 2019 dan 2020 dia mengaku tidak mendapatkan informasi pembayaran pajak, maka dirinya tidak membayar pajak tahunan. Tahun 2021, dirinya memperoleh surat terkait pembayaran pajak usahanya dan langsung datang ke kantor pajak Boyolali karena mengira surat itu dikirim dari kantor pajak Boyolali.

Namun ternyata surat tersebut dari kantor pajak Solo. Saat datang ke kantor pajak Solo, ia mengaku kaget karena dikenakan pajak sebesar Rp2 miliar yang disebut merupakan tunggakan tahun 2018.

"Saya tidak sanggup karena pendapatan saya hanya Rp110 juta per tahun. Karena tidak sanggup, saya tidak bayar. Lalu saya dipanggil lagi dan mendapat keringanan untuk membayar Rp670 juta. Saya tidak sanggup juga, akhirnya dipanggil lagi, disuruh menawar, saya tidak mau. Dan saya diinformasikan kalau tidak dibayar, aset saya akan disita," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)