Begini Sanksi Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan Transaksi QRIS

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Begini Sanksi Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan Transaksi QRIS

Insi Nantika Jelita • 19 October 2024 14:13

Jakarta: Merchant atau pedagang yang mengenakan biaya tambahan pada transaksi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS akan dikenakan sanksi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menegaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pada pasal 52 ayat (1) yang disebutkan penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.

"Kalau ada pedagang yang menambahkan biaya QRIS dibolehkan tidak? Tidak boleh. Kalau misal kejadian bagaimana? Dicatat, dan dilaporkan kepada PJP karena itu akan ada sanksi," ujar Filianingsih dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, dilansir Media Indonesia, Kamis, 17 Oktober 2024.

Untuk pengenaan sanksi, lanjutnya, tertulis dalam beleid tersebut pasal 51 yang berbunyi PJP wajib menghentikan kerja sama dengan penyedia barang dan jasa yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan akses ke sumber dana tertentu.

"Ini bisa dihentikan kerja samanya, bahkan nanti pedagangnya itu bisa masuk black list," ujar dia.
 

Baca juga: 

Apakah Bayar Pakai QRIS Kena Biaya?

 

Ilustrasi pembayaran mengunakan QRIS. Foto: BRI

Sanksi bagi yang melanggar ketentuan

Kemudian, pasal 56 tertulis sanksi yang dikenakan bagi PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama atau pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengingatkan kepada merchant agar tidak menolak pembayaran berupa uang tunai.

Qris dikatakan hanya menjadi salah satu opsi pembayaran alias tidak bersifat wajib. Ini diatur dalam pasal 21 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

“Jelas-jelas dinyatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia," jelas Doni.

Doni menegaskan rupiah menjadi alat pembayaran yang sah digunakan untuk transaksi pembayaran di Tanah Air. Untuk itu, setiap merchant menerima uang tunai sebagai alat pembayaran.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)