Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Insi Nantika Jelita • 19 October 2024 14:13
Jakarta: Merchant atau pedagang yang mengenakan biaya tambahan pada transaksi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS akan dikenakan sanksi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menegaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pada pasal 52 ayat (1) yang disebutkan penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.
"Kalau ada pedagang yang menambahkan biaya QRIS dibolehkan tidak? Tidak boleh. Kalau misal kejadian bagaimana? Dicatat, dan dilaporkan kepada PJP karena itu akan ada sanksi," ujar Filianingsih dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, dilansir Media Indonesia, Kamis, 17 Oktober 2024.
Untuk pengenaan sanksi, lanjutnya, tertulis dalam beleid tersebut pasal 51 yang berbunyi PJP wajib menghentikan kerja sama dengan penyedia barang dan jasa yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan akses ke sumber dana tertentu.
"Ini bisa dihentikan kerja samanya, bahkan nanti pedagangnya itu bisa masuk black list," ujar dia.
Baca juga:
Apakah Bayar Pakai QRIS Kena Biaya? |