UU Pesantren Dinilai Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan di Ponpes

Sosialisasi UU Pesantren. Istimewa.

UU Pesantren Dinilai Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan di Ponpes

Arga Sumantri • 16 October 2024 23:39

Jambi: Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menegaskan pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa. Pesantren juga jadi pusat pengembangan moral dan spiritual. 

"Dengan adanya Undang-Undang Pesantren ini, kita memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren," kata Gus Rozin dalam keterangannya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Gus Rozin menjelaskan Majelis Masyayikh bertugas menjalankan amanah undang-undang dalam hal penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren. Lembaga ini telah menyusun sistem penjaminan mutu yang bertujuan memastikan pendidikan pesantren diakui, mendapat afirmasi, dan fasilitasi.

"Tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi jati diri pesantren," ujarnya.

Ia menjelaskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren terdiri dari dua aspek utama. Aspek eksternal dikelola Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian satuan pendidikan pesantren untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sedangkan, aspek internal menjadi tanggung jawab Dewan Masyayikh yang bertugas mengawasi dan mengendalikan mutu pendidikan di dalam pesantren.

"Melalui sistem penjaminan mutu ini, kami berharap pesantren di seluruh Indonesia dapat menerapkan standar mutu dalam proses pendidikannya, memperkuat pengelolaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pesantren. Sistem ini juga akan melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren, sekaligus mewujudkan pendidikan yang bermutu dan maju," jelas dia.
 

Baca juga: Wapres Ma'ruf Sambangi Masjid-Ponpes Al-Amin di Bogor

Sementara itu, Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib menjelaskan UU Pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Rekognisi mengakui keberadaan pesantren, afirmasi menyetarakan lulusan pesantren dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya.

"Dan fasilitasi memastikan pesantren tidak tertinggal dalam perkembangan pendidikan," jelas Muhyiddin.

Ia menjelaskan UU Pesantren ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari kekuatan bangsa yang memiliki kekhasan tersendiri dan mengakar kuat dalam masyarakat.

Anggota Majelis Masyayikh Faisal M Ali menyoroti tantangan yang dihadapi pesantren dalam hal penjaminan mutu. Ia menegaskan Majelis Masyayikh tidak akan merumuskan penjaminan mutu yang merugikan pesantren. 

"Sebaliknya, kami berupaya memastikan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh tidak menyeragamkan atau mengintervensi pesantren," tegas dia.

Majelis Masyayikh menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pesantren serta memperkuat posisi dan kemandirian pesantren di Indonesia.

Sosialisasi ini disebut memberikan wawasan penting mengenai UU Pesantren serta langkah-langkah untuk memastikan pesantren diakui dan diperlakukan secara adil oleh pemerintah. Dengan menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren, kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)