Drama Politik dari Kendal: Sudah Didaftarkan ke KPU, Malah Dibatalkan dan Diganti Pasangan Baru

Dico Ganinduto (hoodie hitam) saat bersilaturahmi dengan jajaran Media Group. Medcom.id/Theo

Drama Politik dari Kendal: Sudah Didaftarkan ke KPU, Malah Dibatalkan dan Diganti Pasangan Baru

M Rodhi Aulia • 31 August 2024 15:56

Jakarta: Drama politik di Kendal kembali mencuat dengan kisah yang penuh kontroversi terkait pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. 

Kejadian ini melibatkan DPC PKB Kendal yang mengantarkan dua pasang bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal pada hari yang sama, Kamis 29 Agustus 2024.

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, mengungkapkan bahwa partainya terpaksa mengantar dua paslon karena adanya rekomendasi ganda dari DPP PKB. Hal ini menyebabkan bupati petahana, Dico M Ganinduto, terganjal dalam proses pencalonan.

Baca juga: Dico Ganinduto Sebut Gugatan ke Bawaslu Bagian dari Ikhtiar

Pada pagi harinya, DPC PKB Kendal mengantar paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi, yang diusung bersama PDIP, ke KPU Kendal. Namun, kejadian tak terduga terjadi pada malam harinya ketika PKB Kendal kembali mengantar pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin untuk mendaftar.

Peristiwa ini menjadi semakin rumit ketika KPU Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali karena PKB telah lebih dulu mendaftarkan paslon Tika-Benny. Merasa dirugikan, pasangan Dico-Ali kemudian menggugat keputusan KPU Kendal ke Bawaslu Kendal.

Makmun, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari DPP PKB. 

"DPC PKB Kendal dan saya selaku Ketua Kendal mendapatkan tugas dari DPP PKB. Saya jalankan tugas untuk mengantarkan kedua paslon tersebut," kata Makmun yang dikutip Jumat 30 Agustus 2024.

Ia juga menerangkan bahwa setelah mengantar paslon Tika-Benny ke KPU pada pagi harinya, baru kemudian ada perintah dari DPP PKB untuk mencabut rekomendasi pada Benny Karnadi dan menggantinya dengan rekomendasi baru kepada pasangan Dico-Ali.

"Saat mengantar paslon Tika-Benny ke KPU memang belum ada pemberitahuan dari DPP PKB. Tapi setelah mengantar paslon Tika-Benny, baru ada pemberitahuan selanjutnya dari DPP," ujar Makmun.

Makmun mengaku baru mengetahui adanya surat pencabutan rekomendasi untuk Benny Karnadi setelah proses pendaftaran pagi itu selesai. 

"Awalnya saya tidak tahu kalau ada surat pencabutan rekomendasi atas Benny Karnadi. Saya baru tahu setelah menerima surat pencabutannya sehabis mengantar paslon Tika-Benny mendaftar. Pada intinya, saya ini hanya melaksanakan perintah," tambahnya.

Kisah ini menjadi perhatian publik, mengingat banyak drama dalam pendaftaran Pilkada 2024. Tidak sedikit calon yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai politik, namun kemudian terjadi perubahan mendadak saat pendaftaran. 

Kini drama justru tambah menggelitik. Pasangan calon sudah didaftarkan secara resmi di KPU setempat, namun mendadak dicabut, dan menggantinya dengan pasangan baru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)