Ujang Komarudin. Foto: Tangkapan layar
Parpol Berhak Usung atau Cabut Dukungan Calon di Pilkada
Medcom • 1 September 2024 21:50
Jakarta: Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai partai politik (parpol) berhak dan berwenang mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah. Dengan catatan, sikap tersebut dilakukan saat masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Iya, bisa dilakukan (pencabutan dukungan). Memang sering dilakukan pada pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga," kata Ujang melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Pernyataan Ujang menyikapi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berubah sikap dalam mengusung calon pada Pilkada Kendal. Awalnya, PKB mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.
Lantas, PKB mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Namun, perubahan ini membuat KPU Kendal mengembalikan berkas mereka.
Ujang mengatakan perubahan dukungan itu hal yang lumrah. Selama masih dalam masa pendaftaran.
"Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah, masih bisa digoyang. Masih bisa cabut mencabut dukungan. Karena batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59," kata Ujang.
Ujang pun menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan parpol. Menurut dia, keputusan akhir dalam pencalonan ada pada parpol.
"Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya, KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Prinsipnya, kata Ujang, kalau memenuhi syarat, harus diterima. Kecuali kalau tidak memenuhi syarat. "Itu pasti akan ditolak," ujar dia.
| Baca: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hindari Kotak Kosong |
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPU Kendal menerima pencalonan pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Dia juga meminta Bawaslu memahami situasi tersebut.
"Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," kata dia.
Jazilul mengatakan dukungan terhadap Dico dilakukan karena memiliki peluang yang kuat untuk menang di Pilkada Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal.
"DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB," kata dia.
Jazilul mengatakan langkah PKB yang mengubah dukungan itu sebagai bagian dari dinamika politik. Dia pun menjelaskan jika DPP PKB telah mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran ditutup.
"Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif bila SK lama sudah dicabut maka yang berlaku SK baru," kata dia.
Menurut Jazilul tak ada alasan bagi KPU Kendal untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico. "Sebab, masih ada tahap verifikasi berkas," ujar Jazilul.