Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy. Dokumentasi/ Humas Polda NTT
Media Indonesia • 29 October 2024 14:32
Flores: Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan Ipda Rudi Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik yang belum menjalani hukumannya.
"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," kata Ariasandy, Selasa, 29 Oktober 2024.
Lima kasus tersebut yakni Kasus Masuk Tempat Hiburan Saat Jam Dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 Putusan Mutasi demosi selama lima tahun.
Kasus Penyebaran Fitnah Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024, putusan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Meninggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin, Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l, Putusan Teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Tidak Melaksanakan Apel, Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis.
Tidak Profesional dalam Penanganan Penyidikan, Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Dalam sidang RDP di Komisi III, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitolonga mengtakan Komisi Kode Etik telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soik.
Menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya," jelasnya.
Kapolda juga menambahka, dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.