Bertemu Menteri Hukum, Pimpinan Media Indonesia Bahas soal Pembenahan Ekosistem Media

Ilustrasi. Medcom

Bertemu Menteri Hukum, Pimpinan Media Indonesia Bahas soal Pembenahan Ekosistem Media

Rahmatul Fajri • 19 December 2024 22:36

Jakarta: Para pimpinan redaksi Media Indonesia berkunjung ke Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024. Direktur Utama Gaudensius Suhardi berharap kerja sama yang telah berjalan dengan Kementerian Hukum selama ini dapat dilanjutkan.

"Kami harap ini pertemuan ini terus berlanjut," kata Gaudensius di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024

Gaudensius menuturkan Media Indonesia memiliki beragam platform. Yakni, media cetak, media online, hingga media sosial. 

Jajaran pimpinan Media Indonesia yang hadir dalam audiensi ini antara lain Direktur Utama Gaudensius Suhardi, Direktur Pemberitaan Abdul Kohar, Direktur Bisnis & Pengembangan Bernhard Rotinsulu, Asisten Direktur Utama Bidang Redaksi & Usaha Teguh Nirwahjudi, dan GM Sales & Marketing Wendy Rizanto. Kehadiran pimpinan redaksi Media Indonesia langsung diterima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta jajarannya. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya terbuka menjalin kerja sama dengan Media Indonesia. Dia mengaku membutuhkan media sebagai arus utama dalam menyebarkan informasi soal kinerja dan membutuhkan kritikan yang membangun. 

"Sejujurnya pasti media tidak bisa lepas dari kita. Untuk menyukseskan program itu, kita butuh media di samping platform media sosial untuk melakukan ini. Tapi intinya nanti model kerja sama apa pun kita bisa tindak lanjuti," kata Supratman. 

Supratman mengatakan pihanya menjalin hubungan yang baik dengan semua media. "Kami juga membantu media memberikan informasi kepada publik sekaligus tanpa disadari sebgaai kontrol terhadap kementerian," kata dia. 
 

Baca Juga: 

Metro TV Gelar Indonesia Digital Economy Outlook 2025 untuk Percepat Transformasi Ekonomi Digital di Indonesia


Dalam kesempatan itu, Gaudensius mengusulkan adanya pembahasan mengenai pembenahan ekosistem media. Dia menilai adanya media sosial membuat semua orang bisa menyebarkan informasi. Namun, media memiliki tugas menyebarkan informasi yang telah diverifikasi, tetapi tertutupi informasi di media sosial. 

Dia menilai perlu adanya revisi UU Pers agar membahas penyebaran informasi di media sosial saat ini dapat berjalan lebih adil. Dia berharap ada pembahasan lebih lanjut dari pemerintah. 

"Media mainstream semua wartawan harus tersertifikasi, terkompetensi, mungkin dari sisi hukum mungkin bisa memberi pertimbangan," ungkap Gaudensius.

Direktur Pemberitaan Abdul Kohar menambahkan pihaknya menginginkan ekosistem yang berkeadilan bagi semua. Dia mengatakan pekerja media memiliki kode etik dan dilindungi undang-undang ketika bekerja. Sedangkan di media sosial, seperti kreator konten belum ada aturan yang membahas secara spesifik.

"Bagi kami berharap adanya playing field yang adil. Bukan dalam arti aturan yang rigid. Media memiliki UU Pers, UU Penyiaran, dan P3SPS, tapi nagaimana di media sosial tidak diatur,  bisa saja muncul dengan seenaknya sendiri," kata dia.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mendukung usulan mengenai pembenahan ekosistem media. Dia mengatakan dulu ada kesempatan saat UU Pers masuk ke UU Cipta kerja.

"Akhirnya kita keluarkan, padahal sebenarnya itu harusnya dimanfaatkan untuk memperkuat posisi pers. Jadi itu melihat yang diinginkan pemerintah waktu itu, harusnya materinya juga. Tapi, kan kalau usulan baru itu prosesnya panjang," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)