Densus 88 menangkap pelaku teroris di Palu, Sulteng. (MI/Mitha Meinasi)
Mitha Meinansi • 19 December 2024 11:57
Palu: Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror bersama Satbrimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap satu orang dari jaringan teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Moh Wawan alias Mut Ampana, di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Kamis pagi, 19 Desember 2024.
Pelaku termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang telah bersembunyi dan berpindah-pindah tempat tinggal selama 10 tahun. Ia ditetapkan sebagai DPO yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri sejak 2014.
"Dia ini kalau saya lihat KTP-nya tadi, dia ada di Kabupaten Donggala, Sipi. Dia ini juga baru satu bulan di sini, tanpa pemberitahuan kepada saya," ujar ketua RT setempat, Edi Suharman, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca:
AS Napi Teroris Lapas Kelas I Surabaya Bebas Bersyarat |