Tiga Narapidana Kasus Teroris Bebas dari 2 Lapas di Jatim

Ilustrasi. Medcom.id

Tiga Narapidana Kasus Teroris Bebas dari 2 Lapas di Jatim

Media Indonesia • 4 January 2024 20:01

Surabaya: Tiga narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur, hari ini. Ketiganya dinilai sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah.

"Satu napiter berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo, dua lainnya berinisial SN dan F bebas dari Lapas Madiun," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis, 4 Januari 2024.

Heni menjelaskan ketiga napiter bebas setelah mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Salah satu syarat utama yang sebelumnya telah mereka penuhi adalah ikrar setia kepada NKRI.

"Status ketiganya berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Surabaya dan Bapas Madiun," jelas Heni.

Selain itu, selama di lapas, ketiganya aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif selama masa tahanan mereka. Program tersebut melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, serta pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

"Ketiganya sudah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif," ungkap Heni.

Sementara Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengatakan pada 10 Agustus 2023, SN dan F telah berikrar setia kepada NKRI.

"SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI)," kata Anton Budiharta.

Sementara Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono mengatakan, S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 November 2023 lalu. Ikrar disaksikan secara langsung oleh BNPT dan stakeholder terkait di wilayah Sidoarjo.

Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan, selain itu S juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.

"Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid Lapas seperti tadarus dan pengajian rutin. Tidak hanya itu saja S juga secara aktif melakukan berbagai macam kegiatan olahraga yang rutin digelar didalam lapas," ujar Sugeng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)