Penggunaan Sirekap dalam Pilkada Jadi Persoalan di Sejumlah TPS DIY

Ilustrasi. Medcom.id

Penggunaan Sirekap dalam Pilkada Jadi Persoalan di Sejumlah TPS DIY

Ahmad Mustaqim • 28 November 2024 15:49

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2024 sempat jadi persoalan di sejumlah TPS. Sejumlah TPS lantas tak bisa mengunggah data. 

"Di Kecamatan Depok 3 TPS, Ngaglik 1 TPS. Ada 1 TPS yang angkanya tak sesuai. Ini sudah terdeteksi di (Kecamatan) Godean," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, M. Zaenuri Ikhsan, Kamis, 28 November 2024. 
 

Baca: Petugas Pilkada Meninggal di Bogor Bertambah jadi 2 Orang
 
Zaenuri mengatakan TPS-TPS yang mengalami kendala penggunaan Sirekap mencatat hasil rekapitulasi secara manual. Nantinya, hasil rekapitulasi itu akan diselesaikan di tingkat kecamatan atau PPK. 

"Nanti yang mengunggah rekap C oleh PPK, ada 4 TPS. Selebihnya (rekapitulasi dan penggunggahan ke Sirekap) berjalan baik," jelasnya. 

Ia mengatakan C hasil rekapitulasi merupakan data yang diunggah di Sirekap. Menurutnya, hasil yang ada di Sirekap dimungkinkan sama dengan rekapitulasi riil.  

"Misal ada itungannya ada kemiripan itung cepat dengan riil, bisa jadi. Itu yang nanti kami gunakan yang resmi. Setelah Pleno PPK selesai, kemudian C hasil, kemudian bisa diakses publik. Kebijakan KPU seperti itu," ungkapnya. 

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menambahkan penampilan C hasil di Sirekap sempat mendapat protes pada Pemilu 2024. Pasalnya, sempat ada kesalahan saat dihitung melalui sistem. 

"Ini dikira penggelembungan (suara) dan sebagainya. Atas saran dari banyak pihak, tmsk DPR, jadi ditampilkan C hasil saja di situ. Kalau mau melihat C hasil per TPS. Kalau hasil rekap jumlah satu desa harus pleno di kecamatan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)