Penertiban APK di Kabupaten Malang Ditarget Rampung 2 Hari

Penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur/Dok. KPU Kabupaten Malang.

Penertiban APK di Kabupaten Malang Ditarget Rampung 2 Hari

Daviq Umar Al Faruq • 25 November 2024 09:36

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dapat rampung selama dua hari masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. APK yang ditertibkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun dipasang mandiri oleh tim pasangan calon (paslon) kepala daerah.

"Targetnya dua hari masa tenang sudah dapat dibersihkan semua," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Senin 25 November 2024.

Mahardika, menerangkan, penertiban APK ini telah dimulai sejak hari pertama masa tenang, pada Minggu dini hari, 24 November 2024. APK yang ditertibkan mulai dari APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang, serta APK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

"Pembersihan APK selama masa tenang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Malang bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Malang, Kodim 0818, dan Bawaslu," jelasnya.
 

Baca: Masuk Masa Tenang, Masih Banyak Alat Peraga Kampanye Berkeliaran

Ada beberapa titik lokasi yang menjadi sasaran penertiban APK pada hari pertama masa tenang. Diantaranya, di depan kantor DPC PKB Kabupaten Malang, pertigaan Jalan Ir Soekarno (depan pos polisi), pertigaan Jalur Lintas Barat (Jalibar) dan lain sebagainya.

"Kami tidak mencatat jumlahnya. APK yang sudah dilepas dibawa oleh tim, ada yang kayu atau bambu bekasnya diambil warga sekitar," jelasnya.

Jumlah APK Pilkada 2024 di Kabupaten Malang ini diperkirakan berjumlah ratusan. Sebab sebelumnya KPU Kabupaten Malang memberikan fasilitas berupa pemasangan APK untuk masing-masing paslon Pilbup Malang 2024.

Total ada tiga jenis APK yang diberikan oleh KPU kepada masing-masing paslon yaitu baliho, umbul-umbul, dan spanduk. APK itu telah terpasang di 390 desa/kelurahan dan 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

Rinciannya yaitu, baliho sebanyak lima buah per paslon di wilayah Kabupaten Malang, umbul-umbul sebanyak 20 buah per paslon di wilayah kecamatan, dan spanduk sebanyak dua buah per paslon di wilayah desa/kelurahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)