Penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur/Dok. KPU Kabupaten Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 25 November 2024 09:36
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dapat rampung selama dua hari masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. APK yang ditertibkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun dipasang mandiri oleh tim pasangan calon (paslon) kepala daerah.
"Targetnya dua hari masa tenang sudah dapat dibersihkan semua," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Senin 25 November 2024.
Mahardika, menerangkan, penertiban APK ini telah dimulai sejak hari pertama masa tenang, pada Minggu dini hari, 24 November 2024. APK yang ditertibkan mulai dari APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang, serta APK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
"Pembersihan APK selama masa tenang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Malang bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Malang, Kodim 0818, dan Bawaslu," jelasnya.
Baca: Masuk Masa Tenang, Masih Banyak Alat Peraga Kampanye Berkeliaran |