Proses penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa tenang Pilkada Kota Bekasi. Metrotvnews.com/ Antonio
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 November 2024 22:23
Jakarta: Memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih banyak alat peraga kampanye yang belum ditertibkan. Dari hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), masih banyak alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, bahkan kampanye di luar jadwal.
Direktur DEEP Neni Nurhayati menilai, Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat. Ia menegaskan, lambatnya penegakan hukum oleh Bawaslu bisa menjadi bumerang.
“Ketika proses dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye tidak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu. Hal ini bisa mengakibatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu untuk bisa melakukan penegakan hukum pemilu yang adil bisa luntur dan menjadi boomerang untuk Bawaslu sendiri,” ujar Neni kepada Media Indonesia, Minggu, 24 November 2024.
Baca juga:
Bawaslu RI Beberkan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang |