Anggota Bawaslu Puadi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 November 2024 21:15
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan ada dua potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024. Diketahui, tahapan Pilkada kini tengah menghadapi masa tenang pada 24-26 November dengan hari pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, selama masa tenang, potensi pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung atau melalui media. Kemudian, potensi pelanggaran terhadap larangan melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.
“Kedua potensi pelanggaran inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” tegas Puadi kepada Media Indonesia, Minggu, 24 November 2024.
“Sebab mungkin saja terjadi aktivitas kampanye di luar dari jadwal dan kemungkinan adanya praktik politik yang secara kasat mata maupun yang terselubung serta praktik politik uang yang dilakukan paslon atau tim kampanye,” tambahnya.
Baca juga:
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Diminta Perkuat Peran Pengawasan di Lapangan |