Pemda Diminta Tindaklanjuti Kenaikan UMP 6,5% Sebelum 25 Desember

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Medcom.id/Kautsar.

Pemda Diminta Tindaklanjuti Kenaikan UMP 6,5% Sebelum 25 Desember

Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2024 19:19

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Menteri Tenaga Kerja Yassierli menargetkan penerapan kenaikan UMP ini bisa diterapkan di tingkat daerah sebelum 25 Desember.

"Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.

Yassierli berharap pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait UMP.
 

Baca juga: 

Naikan UMP, Prabowo Tegaskan Kesejahteraan Buruh Sangat Penting


"Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo mengungkap kenaikan UMP 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Mengingat upah minimum menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting untuk pekerja di bawah 12 bulan.

"Penetapan UMP ini untuk tingkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha," tandas Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)