Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Medcom.id/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2024 19:19
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Menteri Tenaga Kerja Yassierli menargetkan penerapan kenaikan UMP ini bisa diterapkan di tingkat daerah sebelum 25 Desember.
"Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.
Yassierli berharap pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait UMP.
Baca juga:
Naikan UMP, Prabowo Tegaskan Kesejahteraan Buruh Sangat Penting |