Kepala desa tersangka penyalahgunaan dana desa. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 30 November 2024 12:50
Demak: Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Demak. Kepala Desa Grogol, Ainur Rofi, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang menyebabkan 5 kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tidak terlaksana.
Beberapa proyek yang gagal direalisasikan antara lain betonisasi jalan usaha tani (JUT) RT03 RW02 dengan anggaran Rp100 juta, normalisasi saluran desa RT04 RW01 senilai Rp4,4 juta, serta pembuatan kanopi dan pemasanga paving block halaman kantor desa. Selain itu, belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp73,49 juta dan pendataan berbasis SDG's senilai Rp19,32 juta juga tidak dilakukan hingga saat ini.
Menurut bendahara desa, Sularso, uang untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK).
“Namun, uang itu kemudian dibawa oleh Kepala Desa Ainur Rofi, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ainur Rofi baru mengembalikan sebagian dana tersebut secara bertahap pada Mei dan Juni 2023, setelah adanya temuan dari Inspektorat. Meski demikian, proyek-proyek tersebut baru dilaksanakan pada 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja. mengatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Demak akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Baca juga: Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp600 Juta di Inhil Riau |