Kejari Demak Bekuk Kepala Desa Tilap Dana Desa

Kepala desa tersangka penyalahgunaan dana desa. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Kejari Demak Bekuk Kepala Desa Tilap Dana Desa

Rhobi Shani • 30 November 2024 12:50

Demak: Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Demak. Kepala Desa Grogol, Ainur Rofi, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang menyebabkan 5 kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tidak terlaksana.

Beberapa proyek yang gagal direalisasikan antara lain betonisasi jalan usaha tani (JUT) RT03 RW02 dengan anggaran Rp100 juta, normalisasi saluran desa RT04 RW01 senilai Rp4,4 juta, serta pembuatan kanopi dan pemasanga paving block halaman kantor desa. Selain itu, belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp73,49 juta dan pendataan berbasis SDG's senilai Rp19,32 juta juga tidak dilakukan hingga saat ini.

Menurut bendahara desa, Sularso, uang untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK). 

“Namun, uang itu kemudian dibawa oleh Kepala Desa Ainur Rofi, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ainur Rofi baru mengembalikan sebagian dana tersebut secara bertahap pada Mei dan Juni 2023, setelah adanya temuan dari Inspektorat. Meski demikian, proyek-proyek tersebut baru dilaksanakan pada 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja. mengatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Demak akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
 

Baca juga: Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp600 Juta di Inhil Riau

"Pengembalian sebagian kerugian negara sudah dilakukan tersangka setelah perkara naik ke penyidikan, sudah dikembalikan sebesar Rp284 juta dan telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti,” terangnya, Sabtu, 30 November 2024.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan tim ahli dari CV Binara Duaje juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam beberapa proyek yang telah dilaksanakan. Selain itu, ada pungutan pajak kegiatan sebesar Rp9,69 juta yang belum disetorkan ke kas negara.

Lebih lanjut, Sularso mengungkapkan bahwa kepala desa hanya menyerahkan 70?ri total anggaran kepada TPK, sementara sisanya ditahan dengan alasan untuk membayar pajak dan pembuatan laporan pertanggungjawaban. 

“Alasan itu tidak bisa diterima, karena penggunaan anggaran harus sesuai prosedur,” ungkapnya.

Selain proyek fisik, beberapa anggaran operasional seperti honor guru PAUD, TK, dan TPQ juga diduga diselewengkan. Uang tersebut, menurut keterangan saksi, diserahkan kepada istri kepala desa yang menjabat sebagai Ketua PKK Desa Grogol.

Diketahui, saldo rekening kas desa per 31 Desember 2023 hanya tersisa Rp13,16 juta, jauh di bawah angka yang seharusnya. Dalam laporan pemeriksaan kas, ditemukan bahwa Ainur Rofi masih memegang uang tunai desa sebesar Rp195,8 juta.

Kejaksaan Negeri Demak memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Hendra Jaya Atmaja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)