Mantan Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi. Medcom.id

Mantan Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Divonis 7 Tahun Penjara

Media Indonesia • 19 December 2023 19:33

Sidoarjo: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 19 Desember 2023. 

Selain divonis 7 tahun, Saiful Rachman juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum 9 tahun.

Sidang putusan terdakwa Saiful Rachman ini dilakukan setelah sidang putusan terdakwa Eny Rustiana di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa Saiful dan Eny sama-sama mengikuti jalannya sidang secara online dari Rutan Kejati Jatim.

"Menghukum terdakwa dengan penjara 7 tahun," jelas Arwana.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana, terdakwa Saiful dinilai melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu menyerahkan proyek pembangunan ruang praktik dan mebeler di 60 SMK kepada terdakwa Eny Rustiana.

Proyek tersebut dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)