Korupsi BTS Kominfo, Hakim Vonis Galumbang Menak Penjara 6 Tahun

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Korupsi BTS Kominfo, Hakim Vonis Galumbang Menak Penjara 6 Tahun

Theofilus Ifan Sucipto • 9 November 2023 17:07

Jakarta: Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis penjara enam tahun. Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.

Dennie mengatakan denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Hal itu bila Galumbang tidak membayar denda Rp500 juta.

Sementara itu, dakwaan terhadap Galumbang soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum. Sehingga dia dibebaskan dari dakwaan soal TPPU.

"Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," papar dia.

Hal yang memberatkan Galumbang ialah tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih. Tindakan Galumbang juga menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Galumbang belum pernah dihukum. Galumbang dinilai bersifat sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi. Kemudian berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)