Ilustrasi. Foto: Dok MI
Dinda Shabrina • 19 April 2024 17:34
?Jakarta: Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan amicus curiae bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.? Dalam sengketa pemilihan presiden yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini, Sulis berharap para hakim dapat mempertimbangkan semua sahabat keadilan yang secara sukarela mengajukan diri.
“Amicus curiae itu tidak memiliki kekuatan hukum sih, sudah pasti. Tetapi ada juga, kalau mau dikaitkan, ada dasar hukumnya bahwa amici itu bisa jadi pertimbangan hakim. Ada penjelasannya di Pasal 5 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang terakhir diamandemen,” kata Sulis dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat?, 19? April 2024.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Substansi dari pasal itu, kata Sulis, bisa menjadi panduan bagi para hakim untuk dapat mempertimbangkan para ?amicus ?c?uriae dalam membuat keputusan.
“Para profesor, akademisi, seniman, budayawan, mereka mengkritisi, menjaga agar konstitusi tetap tegak. Mereka tidak ada kepentingan apalagi mengharapkan benefit. Mereka semua adalah gerakan moral. Itu yang sangat mengharukan,” ucap Sulis.
Baca juga:
MK Terima 23 Amicus Curiae untuk PHPU Pilpres 2024 |