Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 20 February 2024 12:04
Jakarta: Pemerintah didesak segera mengesahkan aturan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebab, pengesahan aturan pelaksana tersebut yakni 2 tahun sejak aturan diundangkan pada 9 Mei 2024.
“Dalam waktu yang tersisa ini, kami juga terus mendorong percepatan proses harmonisasi dan pemberian nomor rancangan peraturan, agar mandate UU TPKS dipenuhi dan UU TPKS dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah, kepada Media Indonesia, Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menyampaikan pemerintah baru mengesahkan satu dari tujuh aturan teknis UU TPKS. Aturan itu merupakan Perpres terkait Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS.
“Dari 7 peraturan pelaksana yang dimandatkan, baru satu peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan dan diundangkan berupa Perpres Nomor 9 tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu (Diklat) bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat,” ungkap dia.
Pemerintah masih memiliki tugas dan kewajiban untuk mengesahkan 6 peraturan pelaksana yang belum selesai. Baik yang masih proses harmonisasi ataupun yang sudah harmonisasi dan menunggu penomoran di Sekretariat Negara.
Aminah mengatakan regulasi yang sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan masih dalam tahap pemberian nomor di Kementerian Sekretariat Negara, yaitu Rancangan Perpres Kebijakan Nasional PTPKS, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Koordinasi dan Pemantauan TPKS, Rancangan Perpres UPTD PPA, dan Rancangan Perpres PPT.
“Ketujuh peraturan pelaksana ini penting agar hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dapat dipenuhi baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kami berharap Presiden segera menandatangani dan mengundangkan ke enam peraturan pelaksana tersisa sebelum Mei 2024,” ungkap dia.
| Baca juga: Menteri PPPA Dorong Implementasi UU TPKS untuk Tekan Kekerasan Seksual |