Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 10 tahanan yang kabur. Medcom.id/Christian
Medcom • 24 February 2024 12:02
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sanksi terhadap kapolsek dan wakapolsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat berada di tangan Propam Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan masih berjalan.
"Sudah, sudah, semua sudah diperiksa semua, nantikan ada prosesnya," ucap Susatyo saat ditemui di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 24 Februari 2024.
Susatyo mengatakan pihaknya tengah menunggu proses pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang. Termasuk, pihaknya juga menanti sanksi yang akan diberikan.
"Kita tunggu saja dari Polda, karena perwira menengah (Pamen),” ucap Susatyo.
Sebelumnya sebanyak empat anggota posek Metro Tanah Abang menjalani sanksi penempatan khusus di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka diberi sanksi lantaran 16 tahanan dari Polres Metro Jakarta Pusat kabur.
"Mereka ditempatkan dipenempatan khusus dalam rangka pemeriksaan hingga 14 hari ke depan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Februari 2024.
Baca:
Napi Polsek Metro Tanah Abang 3 Minggu Potong Jeruji |