Ayah Siksa Anak di Pinrang Terancam 5 Tahun Penjara

Bapak penyiksa balita di Pinrang, Sulsel, dimintai keterangan di Mapolres Pinrang. (MGN/Alfiansyah Anwar)

Ayah Siksa Anak di Pinrang Terancam 5 Tahun Penjara

Alfiansyah Anwar • 9 August 2024 18:42

Pinrang: Seorang ayah berinisial S (25) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tega menyandera dan menyiksa anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan. Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Pinrang terancam hukuman penjara 5 tahun.

Aksi keji pelaku yang menyandera anak kandungnya sendiri dilakukan di rumahnya di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang, pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan mengungkap, pelaku diancam hukuman pasal 80 Ayat 2 Undang-undang, Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
 

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Pinrang Positif Narkoba

"Polisi yang mengetahui kejadian ini langsung ke lokasi. Polisi lalu bernegosiasi dengan pelaku, namun pelaku menolak (ditangkap) dengan nada mengancam. Proses negosiasi berlangsung selama 16 jam hingga dapat mengamankan pelaku," ucap Andi Reza, Jumat, 8 Agustus 2024.

Sebelumnya, pelaku yang melakukan aksi kejinya dengan menggantung dan membanting anaknya ini lantaran kesal dengan istrinya yang meminta cerai.

Anak pelaku yang menjadi korban, disekap selama 16 jam tanpa makan dan minum. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit untuk proses pemulihan dan menjalani trauma healing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)