Bapak penyiksa balita di Pinrang, Sulsel, dimintai keterangan di Mapolres Pinrang. (MGN/Alfiansyah Anwar)
Alfiansyah Anwar • 9 August 2024 18:42
Pinrang: Seorang ayah berinisial S (25) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tega menyandera dan menyiksa anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan. Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Pinrang terancam hukuman penjara 5 tahun.
Aksi keji pelaku yang menyandera anak kandungnya sendiri dilakukan di rumahnya di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang, pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan mengungkap, pelaku diancam hukuman pasal 80 Ayat 2 Undang-undang, Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
| Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Pinrang Positif Narkoba |