Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Eks Caleg PDIP Cerita Dipecat Sepihak

Mantan caleg Pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexsius Akim. (Medcom.id/Candra)

Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Eks Caleg PDIP Cerita Dipecat Sepihak

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2024 19:14

Jakarta: Mantan caleg Pemilu 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexsius Akim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Usai dimintai keterangan, dia menceritakan pemecatan sepihak dari partai berlogo banteng itu.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang terkait kasus Harun. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Baca: 

KPK enggan memerinci nama lima orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.

Mantan istri Saeful Bahri, Dona Berisa pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024. KPK meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.

“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.

KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)