10.942 Warga Meninggal di Jepara Masih Tercatat Sebagai Pemilih

Komisioner KPU Jepara, Muhammadun (tengah). Medcom.id/ Rhobi Shani.

10.942 Warga Meninggal di Jepara Masih Tercatat Sebagai Pemilih

Rhobi Shani • 12 August 2024 16:28

Jepara: Sebanyak 10.942 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih. Itu diketahui setelah petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 922.600 data pemilih yang dikeluarkan KPU RI.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyampaikan coklit yang berlangsung selama sebulan dan dilakukan oleh 3.413 Pantarlih. Hasil coklit terdeteksi pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 orang. Kemudian sebanyak 726 pemilih ganda. Serta sebanyak 4.923 pemilih pindah domisili.

"Pantarlih juga menemukan pemilih masih di bawah umur ada satu. Juga ada benerapa pemilih statusnya anggota TNI/Polri. Jadi di DP4 pemilih tersebut masih warga sipil, namun pada saat dilakukan coklit, yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap yang seperti ini, yang bersangkutan berarti sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," ujar Muhammadun, Senin, 12 Agustus 2024. 
 

Baca: Tarpani, Kakek 124 Tahun Jadi Pemilih Tertua di Jepara

Usai dilakukan coklit, KPU Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih. Jumlah tersebut masih mungkin berkurang atau bertambah. Itu dapat disebabkan adanya pemilih pindah memilih keluar atau masuk ke Jepara.

"Atau mungkin masih ada yang terlewatkan atau belum dicoklit. Itu nanti bisa disampaikan saat masa tanggapan DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap)," kata Muhammadun.

Dari proses coklit juga diketahui usia pemilih tertua di Kota Ukir. Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan Kecamatan Kalinyamatan yang berusia 124 tahun jadi pemlih tertua. Sebelumnya, nama Tarpani dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI. Itu lantaran bila melihat usia Tarpani, dugaan Tarpani telah meninggal dunia.

"Tapi setelah dilakukan coklit bahwa orangnya memang masih ada dan dokumen kependudukannya sesuai, statusnya kemudian kami ubah menjadi memenuhi syarat," kata Muhammadun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)