Tarpani, Kakek 124 Tahun Jadi Pemilih Tertua di Jepara

Tarpani (kanan), pemilih tertua di Jepara. Medcom.id/ KPU Jepara.

Tarpani, Kakek 124 Tahun Jadi Pemilih Tertua di Jepara

Rhobi Shani • 12 August 2024 14:58

Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan 921.013 pemilih masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). Dari jumlah tersebut, Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan Kecamatan Kalinyamatan menjadi pemilih tertua. Saat ini usia Tarpani 124 tahun.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan nama Tarpani ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih karena potensi tidak valid menilik tahun kelahiran. Namun saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), pemilih tersebut betul ada di rumah tempat domisilinya dan bisa ditemui.

Dokumen kependudukan yang dimiliki pun lengkap, sesuai dengan data yang dimiliki pantarlih dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan coklit. 

"Nama Tarpani sudah sempat ditandai (tidak memenuhi syarat) karena dilihat dari tanggal kelahirannya. Saat dilakukan coklit yang bersangkutan memang benar-benar ada dan data kependudukannya sesuai, akhirnya statusnya diubah (memenuhi syarat)," kata Madun di Jepara, Senin, 12 Agustus 2024.
 

Baca: KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPS 2.065.986 Orang untuk Pilkada 2024
 
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang telah disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 922.600 pemilih. Setelah dilakukan coklit hasilnya menjadi 921.013 pemilih. 

“Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir," jelasnya.

Setelah dilakukan coklit, terdeteksi pemilih dalam data bahan coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih. Kemudian sebanyak 726 pemilih diketahui ganda. Serta sebanyak 4.923 pemilih pindah domisili.

"Kemudian pemilih masih di bawah umur sebanyak satu pemilih, juga beberapa status anggota TNI/Polri. Di DP4 pemilih tersebut masih warga sipil, namun pada saat dilakukan coklit, yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap yang seperti ini, yang bersangkutan berarti sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Demikian halnya untuk kondisi yang sudah meninggal dunia," ungkap Muhammadun.

Komisioner KPU Jepara lainnya, Siti Nurwakhidatun, mengatakan data pemilih hasil pemutakhiran melalui coklit yang telah ditetapkan menjadi DPS ini masih ada potensi berubah karena DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan publik. Jika ada masukan dan tanggapan masyarakat dengan bukti dokumen yang lengkap, maka akan diakomodasi dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). 

"Setelah itu KPU Jepara baru menetapkan DPT (daftar pemilih tetap-Red) pada 21 September nanti dan jumlahnya akan tetap sampai dengan coblosan 27 November 2024," ujar Siti.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)