Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari, di PN Malang, Rabu, 7 Agustus 2024. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Daviq Umar Al Faruq • 7 August 2024 16:38

Malang: Indah Permata Sari, 27, divonis bersalah dalam kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi. Wanita asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu dihukum penjara 3 tahun 6 bulan.

Dalam putusannya terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Atas hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permata Sari, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Safrudin, saat sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 7 Agustus 2024
 

Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Video Viral Anggota PSHT Keroyok Remaja di Boyolali
 
Dalam putusannya ada beberapa hal yang membuat Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tersebut. Baik hal yang meringankan maupun yang memberatkan.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi," jelas Safrudin.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir. Lalu keduanya menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Salah satu penasehat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki membenarkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Urusan langkah hukum selanjutnya bakal dilakukan langkah pikir-pikir.

"Sebetulnya sudah cukup bagus, karena putusannya 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutannya yaitu 4 tahun. Namun kami rasa, hukumannya bisa berkurang lagi. Terkait langkah hukum selanjutnya, masih kami pikirkan lagi. Apakah akan mengambil upaya hukum banding atau tidak," katanya

Sebelumnya polisi menetapkan pelaku penganiayaan anak dari selebgram asal Kota Malang, Jawa Timur, Aghnia Punjabi, sebagai tersangka. Pelaku merupakan pengasuh dari anak balita tersebut, yakni Indah Permata Sari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)