Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri
Media Indonesia • 12 October 2023 18:09
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencantumkan tanda gambar partai politik yang baru mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 dalam surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Partai-partai baru itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
"Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusul atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, tapi dapat menjadi pendukung. Konsekuensinya, nama dan tanda gambar partai baru tidak dapat masuk dalam desain surat suara pemilu presiden," kata Hasyim.
Hasyim menyampaikan partai politik baru belum memiliki kursi di DPR RI maupun suara dari hasil Pemilu 2019. Bersarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik perserta pemilu yang memenuhi kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Konsekuensi lain bagi partai baru adalah tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan calon (paslon) Pilpres 2024. Menurut Hasyim, jika ketua umum partai politik baru ingin berkontribusi dalam pendanaan kampanye pasangan calon, sifatnya menjadi personal.
"Seperti orang perorangan atau seperti kumpulan oarang," ujarnya.
Diketahui, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, empat di antaranya adalah partai baru. Mereka adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.
Adapun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Parati Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dapat menjadi partai pengusul pasangan calon paslon Pilpres 2024.
Alasanya, kelima partai itu memperoleh suara sah nasional. Walaupun tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2019. (Tri Subarkah)