UU Narkotika Diminta Direvisi Cegah Penyalahgunaan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Ilustrasi

UU Narkotika Diminta Direvisi Cegah Penyalahgunaan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 15:27

Jakarta: Pemerintah diminta merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agar upaya rehabilitasi pengguna narkoba tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Perlu revisi, perlu adanya mungkin RDPU (rapat dengar pendapat umum) dari ahli-ahli dalam bidang itu, mungkin dari BNN, atau mungkin orang-orang yang memperjuangkan adanya antinarkotika," kata Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 15 Desember 2024.

Ragahdo mengatakan revisi UU Narkotika dilakukan agar bisa membahas bersama terkait apa saja yang dibutuhkan dalam merehabilitasi pengguna. Menurut dia, revisi UU Narkotika sudah diajukan sejak lama. Pun kalau dibahas di RDP, dia yakin pembahasan revisinya menggunakan topik serupa 10 tahun lalu.

"Mungkin tidak relevan sekarang, sehingga harus ada lagi pembahasan yang lebih sistematis, secara bersama-sama agar bisa menindaklanjuti permasalahan yang ada ini," ujarnya.

Menurut dia, tanpa adanya hukum yang jelas, akan timbul multitafsir dalam pemberlakuan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Multitafsir itu diyakini bisa muncul dari generasi muda, Kejaksaan, hingga politikus.
 

Baca juga: Gen Z Harus Peduli terhadap Pemberantasan Narkoba

"Itu akan sangat berbahaya, makanya menurut saya sudah sangat perlu revisi undang-undang narkotika sebagai spesialis untuk permasalahan narkoba ini, agar segera diselesaikan. Kita tahu juga bahwa Indonesia sedang darurat narkoba," ungkap anak advokat kondang Henry Yosodiningrat itu.

Ragahdo menyadari revisi UU Narkotika itu tidak selesai dalam 1-2 tahun. Meski demikian, upaya itu diharapkan segera dilakukan. Sebab, kejahatan narkoba disebut sudah sistematis bukan hanya di Indonesia. Melainkan sejak masuk dari luar negeri seperti dari Vietnam dan Malaysia.

"Mereka sudah kayak hutan, jadi itu mereka produksinya dalam hutan, sudah kayak negara sendiri sudah ada kartelnya sendiri bahkan mereka punya mercenary sendiri, sudah sedemikian peliknya, dan Indonesia ini negara kepulauan, pintu masuknya banyak," terang dia.

Dari sisi pengiriman itu, Ragahdo menyebut peran Polisi Air dan Udara (Polairud) diperlukan untuk pengamanan wilayah yang kerap dijadikan pintu masuk narkoba. Termasuk peran pemerintah, legislator, dan Kejaksaan.

"Kita mungkin keluarga di rumah juga, untuk bisa mengedukasi anak-anak, makanya pencegahan ini bisa dibilang jauh lebih penting ya," ucapnya.

Sebab, sebanyak apa pun suplainya bila tak ada permintaan konsumen bisnisnya tidak akan berjalan. Langkah ini diyakini bisa memutus rantai penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)