Ilustrasi
Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 15:27
Jakarta: Pemerintah diminta merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agar upaya rehabilitasi pengguna narkoba tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Perlu revisi, perlu adanya mungkin RDPU (rapat dengar pendapat umum) dari ahli-ahli dalam bidang itu, mungkin dari BNN, atau mungkin orang-orang yang memperjuangkan adanya antinarkotika," kata Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 15 Desember 2024.
Ragahdo mengatakan revisi UU Narkotika dilakukan agar bisa membahas bersama terkait apa saja yang dibutuhkan dalam merehabilitasi pengguna. Menurut dia, revisi UU Narkotika sudah diajukan sejak lama. Pun kalau dibahas di RDP, dia yakin pembahasan revisinya menggunakan topik serupa 10 tahun lalu.
"Mungkin tidak relevan sekarang, sehingga harus ada lagi pembahasan yang lebih sistematis, secara bersama-sama agar bisa menindaklanjuti permasalahan yang ada ini," ujarnya.
Menurut dia, tanpa adanya hukum yang jelas, akan timbul multitafsir dalam pemberlakuan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Multitafsir itu diyakini bisa muncul dari generasi muda, Kejaksaan, hingga politikus.
Baca juga: Gen Z Harus Peduli terhadap Pemberantasan Narkoba |