Dipecat PDIP, Jokowi: Biar Waktu yang Akan Menguji

Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati

Dipecat PDIP, Jokowi: Biar Waktu yang Akan Menguji

Triawati Prihatsari • 17 December 2024 16:30

Solo: Presiden ke 7 RI Joko Widodo resmi dipecat sebagai kader PDIP. Ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jokowi mengaku menghormati keputusan PDIP tersebut.

"Ya ndak apa, ndak apa saya menghormati itu. Dan saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi," ujarnya di Solo, Selasa, 17 Desember 2024.

Selain memberikan tanggapan tersebut, Jokowi menegaskan waktu yang akan menguji keputusan PDIP dengan memecat dirinya dan keluarganya tersebut. "Nanti waktu yang akan mengujinya saya rasa itu saja," bebernya.

Saat ditanya apakah bakal mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP usai dipecat, Jokowi hanya tersenyum. Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Pemecatan itu berdasarkan surat keputusan nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDIP.
 

Baca: Kiprah Politik Jokowi Dinilai Tak Redup Meski Dipecat PDIP

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ungkap  Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.

Isu poin kedua surat keputusan itu melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokwi.
 
"Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang," ujar Komarudin.

Kelima, surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemecatan juga dilakukan partai berlambang kepala banteng itu kepada Gibran Rakabuming Raka. Dokumen pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024.

"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Komarudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)